Selasa, 12 Februari 2008

Penangguhan 15 Persen Anggaran Pertahanan 2008 Berdampak Pada Kesiapan Operasional

Jakarta, DMC- Pemerintah berencana melakukan penangguhan 15 persen dari total alokasi pagu Anggaran masing-masing Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2008 termasuk Dephan dan TNI. Apabila Dephan dan TNI harus melakukan penangguhan sebesar 15 persen dari anggaran pertahanan 2008 atau Rp 5,46 Trilyun, maka kemungkinan resiko yang ditimbulkan dari penundaan anggaran adalah menurunnya kesiapan operasional satuan yang sangat berkaitan dengan stabilitas nasional.
Hal itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Laksda TNI Gunadi M.D.A, saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Perencanaan Dephan dan TNI Tahun 2008, di Kantor Ditjen Renhan Dephan, Jakarta. Turut menjadi pembicara dalam Rakernis ini Waasrenum Panglima TNI Brigjen TNI Djafar Sofyan S.IP, perwakilan Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Depkeu Anton Sirait dan Direktur Pertahanan dan Keamanan Bappenas Rizky Ferianto.

Dirjen Renhan melanjutkan, kebijakan pengangguhan anggaran tersebut sesuai surat Menteri Keuangan tentang langkah dasar penghematan anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk mengamankan APBN 2008 dari defisit akibat perkembangan faktor eksternal dan internal terkait peningkatan harga minyak dunia. Dikatakannya, berdasarkan pengalaman, terganggunya stabilitas keamanan nasional akan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam amanat pembukaan Dirjen Renhan, dijelaskan pula mengenai poin-poin yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan anggaran pertahanan. Untuk menyikapi kondisi keuangan pemerintah, Dephan dan TNI perlu merumuskan kembali kebutuhan anggaran untuk membangun minimum essential force dengan lima komponen minimum essential fund yang terdiri dari operasi, pendidikan dan latihan, kesiapsiagaan satuan, pemeliharaan, dan kesejahteraan prajurit TNI/PNS.

Poin selanjutnya, dalam memformulasikan prioritas sasaran program Dephan dan TNI diharapkan tetap mengacu pada tri tunggal sasaran pembangunan pertahanan mengingat dukungan anggaran pertahanan yang selalu di bawah kebutuhan minimal. Demikian pula dengan kebijakan pemerintah dalam pengadaan Alutsista TNI untuk dapat mengoptimalkan produksi dalam negeri. Karena itu anggaran Kredit Ekspor 2005-2009 akan dipisahkan untuk mengetahui jenis-jenis alutsista yang dapat diproduksi oleh BUMNIS dan yang harus dibeli dari luar negeri.

Dirjen Renhan mengatakan, dalam pengelolaan program dan anggaran pertahanan, perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan bimbingan, pengkoordinasian dan pengendalian menggunakan prinsip dari bawah ke atas (bottom up) dan dari atas ke bawah (top down) serta menganut asas satu pintu (one gate policy). Diharapkan pada saat pengajuan kebutuhan anggaran oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan kepada Dephan, dilengkapi dengan dasar perhitungan yang benar dan data dukung yang akurat.

Sementara itu, dalam amanat Asrenum Panglima TNI Marsda TNI Dr Rio Mendung Thalieb yang dibacakan oleh Brigjen TNI Djafar Sofyan S.IP ditegaskan, ajuan alokasi penghematan terhadap anggaran TNI oleh Depkeu dalam upaya exercise atas penangguhan 15 persen anggaran pertahanan, diambil dari belanja modal tiap-tiap UO sehingga pada tahun 2008 hampir seluruh belanja TNI ditunda. Hal itu menurutnya akan beresiko sangat tinggi terhadap tidak terlaksananya pembangunan kekuatan TNI.

Kesiapan TNI yang akan terganggu antara lain seperti kesiapsiagaan satuan operasional TNI, peningkatan profesionalisme prajurit TNI dan peningkatan kesejahteraan prajurit beserta keluarganya. Penangguhan anggaran sebesar 15 persen tersebut juga berakibat kepada tidak terlaksananya pemeliharaan dan perbaikan alutsista TNI sehingga berpengaruh terhadap kesiapan operasional satuan dan pelaksanaan latihan puncak TNI atau Latgab tahun 2008. (DAS/HDY/
DSC)

Tidak ada komentar: